Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

101/K_PM.II/2022/PM.II-08

Nomor101/K_PM.II/2022/PM.II-08
Jenismiliter — K_PM.II
Tahun2022
PengadilanPM.II-08
Panjang Dokumen172.414 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Maks Samuel Laitalo dinyatakan bersalah mengedarkan mata uang palsu dan dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan.

Status: dikabulkan · Vonis: 0.4167 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →