100/Pdt.P/2022/MS.Bkj
| Nomor | 100/Pdt.P/2022/MS.Bkj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | MS.Bkj |
| Panjang Dokumen | 60.913 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Para Pemohon ; Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama Maya Sari binti Rabusalam untuk menikah dengan calon suaminya yang bernama Fahmi Al-Qudri bin Saleh ; Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.620.000,- ( enam ratus dua puluh ribu rupiah );
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →