Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

1005/Pdt.G/2024/PA.Mgt

Nomor1005/Pdt.G/2024/PA.Mgt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mgt
Panjang Dokumen86.719 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ( Ardian Pradana Saputra bin Kukuh Santoso ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( Yeni Sulatri binti Sumali ) di depan sidang Pengadilan Agama Magetan; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.290.000,00(dua ratus sembilan puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →