1005/Pdt.G/2024/PA.Mgt
| Nomor | 1005/Pdt.G/2024/PA.Mgt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mgt |
| Panjang Dokumen | 86.719 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ( Ardian Pradana Saputra bin Kukuh Santoso ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( Yeni Sulatri binti Sumali ) di depan sidang Pengadilan Agama Magetan; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.290.000,00(dua ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →