1004/Pdt.G/2023/PA.TA
| Nomor | 1004/Pdt.G/2023/PA.TA |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.TA |
| Panjang Dokumen | 31.825 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugatterhadap Penggugat ; Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Tulungagung sebesar Rp 400.000.00 (empat ratus ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →