Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

1004/Pdt.G/2022/PA.Tgm

Nomor1004/Pdt.G/2022/PA.Tgm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Tgm
Panjang Dokumen55.949 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (Dimas Aryo bin Murni) terhadap Penggugat (Tri Handayani binti Suwardi); 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 655.000,00 ( enam ratus lima puluh limaribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →