1004/Pdt.G/2022/PA.Tgm
| Nomor | 1004/Pdt.G/2022/PA.Tgm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Tgm |
| Panjang Dokumen | 55.949 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (Dimas Aryo bin Murni) terhadap Penggugat (Tri Handayani binti Suwardi); 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 655.000,00 ( enam ratus lima puluh limaribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →