10/P_PM.I/2022/PM.I-07
| Nomor | 10/P_PM.I/2022/PM.I-07 |
|---|---|
| Jenis | militer — P_PM.I |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PM.I-07 |
| Panjang Dokumen | 4.219 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Dhimas Budhiarto dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran 'Tidak memiliki SIM' dan dijatuhi pidana denda Rp150.000,00 subsidair pidana kurungan 7 hari.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →