10/K_PM.I/2025/PM.I-05
| Nomor | 10/K_PM.I/2025/PM.I-05 |
|---|---|
| Jenis | militer — K_PM.I |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PM I-05 |
| Panjang Dokumen | 82.766 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Dwiki Malta Wijaya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 bulan.
Status: dikabulkan · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →