Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

10/K_PM.I/2025/PM.I-05

Nomor10/K_PM.I/2025/PM.I-05
Jenismiliter — K_PM.I
Tahun2025
PengadilanPM I-05
Panjang Dokumen82.766 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Dwiki Malta Wijaya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 bulan.

Status: dikabulkan · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →