Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

1/P_PM.I/2025/PM.I-05

Nomor1/P_PM.I/2025/PM.I-05
Jenismiliter — P_PM.I
Tahun2025
PengadilanPM.I-05
Panjang Dokumen5.412 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Putra Pratama dinyatakan bersalah mengemudikan kendaraan bermotor tanpa Surat Izin Mengemudi yang sah dan dijatuhi pidana denda Rp250.000,00 atau kurungan 1 bulan.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →