03/K_PM.I/2025/PM.I-05
| Nomor | 03/K_PM.I/2025/PM.I-05 |
|---|---|
| Jenis | militer — K_PM.I |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PM.I-05 |
| Panjang Dokumen | 125.813 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Suwandi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana militer dan dijatuhi pidana penjara selama 2 bulan dengan masa percobaan 3 bulan.
Status: dikabulkan_sebagian · Vonis: 0.16666666666666666 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →