Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

0279/Pdt.G/2024/PA.Pas

Nomor0279/Pdt.G/2024/PA.Pas
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Pas
Panjang Dokumen66.881 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ( PEMOHON ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( TERMOHON ) di depan sidang Pengadilan Agama Pasuruan; Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon nafkah akibat cerai talak berupa Nafkah Iddah selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) dan Mut?ah berupa busana muslimah seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), yang dibayar sesaat sebelum ikrar talak; Menetapkan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →