0279/Pdt.G/2024/PA.Pas
| Nomor | 0279/Pdt.G/2024/PA.Pas |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pas |
| Panjang Dokumen | 66.881 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ( PEMOHON ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( TERMOHON ) di depan sidang Pengadilan Agama Pasuruan; Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon nafkah akibat cerai talak berupa Nafkah Iddah selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) dan Mut?ah berupa busana muslimah seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), yang dibayar sesaat sebelum ikrar talak; Menetapkan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →