Pengacara-ku — Riset Hukum

Pasal 56

Berlaku

KUHP Baru — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana · BAB III

Catatan: Teks pasal diambil dari Wikisource (bukan PDF pindaian BPK) -- 624 pasal bersih, diperbarui 2026-07-20 karena PDF BPK mengandung OCR errors.
Dalam pemidanaan terhadap Korporasi wajib dipertimbangkan:
a. tingkat kerugian atau dampak yang ditimbulkan;
b. tingkat keterlibatan pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional Korporasi dan/atau peran pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat Korporasi;
c. lamanya Tindak Pidana yang telah dilakukan;
d. frekuensi Tindak Pidana oleh Korporasi;
e. bentuk kesalahan Tindak Pidana;
f. keterlibatan Pejabat;
g. nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat;
h. rekam jejak Korporasi dalam melakukan usaha atau kegiatan;
i. pengaruh pemidanaan terhadap Korporasi; dan/atau
j. kerja sama Korporasi dalam penanganan Tindak Pidana.

Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_1_Tahun_2023

← Pasal 55 ↑ Daftar Pasal Pasal 57 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 56 KUHP Baru →