Pasal 56
BerlakuKUHP Baru — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana · BAB III
Catatan: Teks pasal diambil dari Wikisource (bukan PDF pindaian BPK) -- 624 pasal bersih, diperbarui 2026-07-20 karena PDF BPK mengandung OCR errors.
Dalam pemidanaan terhadap Korporasi wajib dipertimbangkan: a. tingkat kerugian atau dampak yang ditimbulkan; b. tingkat keterlibatan pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional Korporasi dan/atau peran pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat Korporasi; c. lamanya Tindak Pidana yang telah dilakukan; d. frekuensi Tindak Pidana oleh Korporasi; e. bentuk kesalahan Tindak Pidana; f. keterlibatan Pejabat; g. nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat; h. rekam jejak Korporasi dalam melakukan usaha atau kegiatan; i. pengaruh pemidanaan terhadap Korporasi; dan/atau j. kerja sama Korporasi dalam penanganan Tindak Pidana.
Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_1_Tahun_2023
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 56 KUHP Baru →