Pengacara-ku — Riset Hukum

Pasal 556

Berlaku

KUHP Baru — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana · BAB XXXI

Catatan: Teks pasal diambil dari Wikisource (bukan PDF pindaian BPK) -- 624 pasal bersih, diperbarui 2026-07-20 karena PDF BPK mengandung OCR errors.
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, setiap Penumpang Kapal Indonesia yang:
a. tidak menurut perintah Nakhoda yang diberikan untuk kepentingan keamanan atau untuk menegakkan ketertiban dan disiplin di atas Kapal;
b. tidak memberi pertolongan menurut kemampuannya kepada Nakhoda ketika mengetahui bahwa kemerdekaan Nakhoda untuk bergerak dirampas; atau
c. tidak memberitahukan kepada Nakhoda pada saat yang tepat ketika mengetahui ada niat dari orang lain yang berada di atas Kapal untuk melakukan penyerangan di Kapal.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berlaku jika penyerangan di Kapal tidak terjadi.

Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_1_Tahun_2023

← Pasal 555 ↑ Daftar Pasal Pasal 557 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 556 KUHP Baru →