Pengacara-ku — Riset Hukum

Pasal 537

Berlaku

KUHP Baru — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana · BAB XXX

Catatan: Teks pasal diambil dari Wikisource (bukan PDF pindaian BPK) -- 624 pasal bersih, diperbarui 2026-07-20 karena PDF BPK mengandung OCR errors.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Pejabat suatu lembaga yang bertugas di bidang pengangkutan Surat atau Barang yang:
a. memberikan Surat, kartu pos, Barang, atau paket kepada orang lain selain yang berhak;
b. merusak, memusnahkan, atau menghilangkan Surat, kartu pos, Barang, atau paket tersebut;
c. mengubah isi Surat, kartu pos, Barang, atau paket tersebut; atau
d. mengambil untuk diri sendiri suatu Barang di dalam Surat atau paket.

Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_1_Tahun_2023

← Pasal 536 ↑ Daftar Pasal Pasal 538 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 537 KUHP Baru →