Pasal 537
BerlakuKUHP Baru — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana · BAB XXX
Catatan: Teks pasal diambil dari Wikisource (bukan PDF pindaian BPK) -- 624 pasal bersih, diperbarui 2026-07-20 karena PDF BPK mengandung OCR errors.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Pejabat suatu lembaga yang bertugas di bidang pengangkutan Surat atau Barang yang: a. memberikan Surat, kartu pos, Barang, atau paket kepada orang lain selain yang berhak; b. merusak, memusnahkan, atau menghilangkan Surat, kartu pos, Barang, atau paket tersebut; c. mengubah isi Surat, kartu pos, Barang, atau paket tersebut; atau d. mengambil untuk diri sendiri suatu Barang di dalam Surat atau paket.
Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_1_Tahun_2023
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 537 KUHP Baru →