Pasal 533
BerlakuKUHP Baru — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana · BAB XXX
Catatan: Teks pasal diambil dari Wikisource (bukan PDF pindaian BPK) -- 624 pasal bersih, diperbarui 2026-07-20 karena PDF BPK mengandung OCR errors.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan Negara, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Kepala Lembaga Penempatan Anak Sementara, atau Kepala Rumah Sakit Jiwa yang menolak permintaan yang sah dari Pejabat yang berwenang agar menunjukkan orang, memperlihatkan daftar tentang data orang yang dimasukkan ke dalam tempat tersebut memperlihatkan putusan atau penetapan pengadilan, atau memperlihatkan Surat lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus dipenuhi untuk memasukkan orang ke tempat tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan.
Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_1_Tahun_2023
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 533 KUHP Baru →