Pengacara-ku — Riset Hukum

Pasal 514

Berlaku

KUHP Baru — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana · BAB XXVIII

Catatan: Teks pasal diambil dari Wikisource (bukan PDF pindaian BPK) -- 624 pasal bersih, diperbarui 2026-07-20 karena PDF BPK mengandung OCR errors.
Dipidana karena penipuan hak kreditur dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, Setiap Orang yang:
a. menarik bayaran baik dari piutang yang belum maupun yang sudah jatuh tempo padahal debitur telah mengetahui bahwa kepailitan atau pemberesan perusahaan debitur sudah dimohonkan atau sebagai hasil perundingan dengan debitur, pada waktu pelepasan harta benda berdasarkan putusan pengadilan, kepailitan, atau diperintahkan oleh pengadilan melakukan pemberesan perusahaan, atau pada waktu diketahui atau patut diduga akan terjadi salah satu hal tersebut dan kemudian pelepasan harta benda, kepailitan, atau pemberesan perusahaan tersebut benar-benar terjadi; atau
b. mengarang-ngarang adanya piutang yang tidak ada atau memperbesar jumlah piutang yang ada, pada waktu verifikasi piutang dalam pelepasan harta benda berdasarkan putusan pengadilan, kepailitan, atau pemberesan perusahaan.

Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_1_Tahun_2023

← Pasal 513 ↑ Daftar Pasal Pasal 515 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 514 KUHP Baru →