Pasal 5
BerlakuKUHP Baru — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana · BAB I
Catatan: Teks pasal diambil dari Wikisource (bukan PDF pindaian BPK) -- 624 pasal bersih, diperbarui 2026-07-20 karena PDF BPK mengandung OCR errors.
Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan Tindak Pidana terhadap kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berhubungan dengan: a. keamanan negara atau proses kehidupan ketatanegaraan; b. martabat Presiden, Wakil Presiden, dan/atau Pejabat Indonesia di luar negeri; c. mata uang, segel, cap negara, meterai, atau Surat berharga yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, atau kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia; d. perekonomian, perdagangan, dan perbankan Indonesia; e. keselamatan atau keamanan pelayaran dan penerbangan; f. keselamatan atau keamanan bangunan, peralatan, dan aset nasional atau negara Indonesia; g. keselamatan atau keamanan sistem komunikasi elektronik; h. kepentingan nasional Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang; atau i. warga negara Indonesia berdasarkan perjanjian internasional dengan negara tempat terjadinya Tindak Pidana.
Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_1_Tahun_2023
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 5 KUHP Baru →