Pengacara-ku — Riset Hukum

Pasal 460

Berlaku

KUHP Baru — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana · BAB XXI

Catatan: Teks pasal diambil dari Wikisource (bukan PDF pindaian BPK) -- 624 pasal bersih, diperbarui 2026-07-20 karena PDF BPK mengandung OCR errors.
(1) Seorang ibu yang merampas nyawa anaknya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan, karena takut kelahiran anak tersebut diketahui orang lain, dipidana karena pembunuhan anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
(3) Orang lain yang turut serta melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada:
a. ayat (1) dipidana dengan pidana yang sama dengan Pasal 458 ayat (1); atau
b. ayat (2) dipidana dengan pidana yang sama dengan Pasal 459.

Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_1_Tahun_2023

← Pasal 459 ↑ Daftar Pasal Pasal 461 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 460 KUHP Baru →