Pasal 296
BerlakuKUHP Baru — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana · BAB VI
Catatan: Teks pasal diambil dari Wikisource (bukan PDF pindaian BPK) -- 624 pasal bersih, diperbarui 2026-07-20 karena PDF BPK mengandung OCR errors.
Setiap Orang yang menghalang-halangi saksi dan/atau Korban yang mengakibatkan tidak memperoleh pelindungan atau haknya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak dan paling banyak kategori V.
Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_1_Tahun_2023
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 296 KUHP Baru →