Pengacara-ku — Riset Hukum

Pasal 282

Berlaku

KUHP Baru — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana · BAB VI

Catatan: Teks pasal diambil dari Wikisource (bukan PDF pindaian BPK) -- 624 pasal bersih, diperbarui 2026-07-20 karena PDF BPK mengandung OCR errors.
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, Setiap Orang yang:
a. menyembunyikan orang yang melakukan Tindak Pidana atau orang yang dituntut atau dijatuhi pidana; atau
b. memberikan pertolongan kepada orang yang melakukan Tindak Pidana untuk melarikan diri dari penyidikan, penuntutan, atau pelaksanaan putusan pidana oleh Pejabat yang berwenang.
(2) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda kategori IV.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak jika perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud untuk menghindarkan dari penuntutan berlaku terhadap keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus derajat kedua atau dalam garis menyamping derajat ketiga, terhadap istri atau suami, atau terhadap mantan istri atau suaminya.

Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_1_Tahun_2023

← Pasal 281 ↑ Daftar Pasal Pasal 283 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 282 KUHP Baru →