Pasal 25
BerlakuKUHP Baru — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana · BAB II
Catatan: Teks pasal diambil dari Wikisource (bukan PDF pindaian BPK) -- 624 pasal bersih, diperbarui 2026-07-20 karena PDF BPK mengandung OCR errors.
(1) Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan belum berumur 16 (enam belas) tahun, yang berhak mengadu merupakan Orang Tua atau walinya. (2) Dalam hal Orang Tua atau wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada atau Orang Tua atau wali itu sendiri yang harus diadukan, pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis lurus. (3) Dalam hal keluarga sedarah dalam garis lurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis menyamping sampai derajat ketiga. (4) Dalam hal Korban Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Orang Tua, wali, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas ataupun menyamping sampai derajat ketiga, pengaduan dilakukan oleh diri sendiri dan/atau pendamping.
Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_1_Tahun_2023
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 25 KUHP Baru →