Pasal 155
BerlakuKUHP Baru — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana · BAB V
Catatan: Teks pasal diambil dari Wikisource (bukan PDF pindaian BPK) -- 624 pasal bersih, diperbarui 2026-07-20 karena PDF BPK mengandung OCR errors.
Luka Berat adalah: a. sakit atau luka yang tidak ada harapan untuk sembuh dengan sempurna atau yang dapat menimbulkan bahaya maut; b. terus-menerus tidak cakap lagi melakukan tugas, jabatan, atau pekerjaan; c. tidak dapat menggunakan lagi salah satu panca indera atau salah satu anggota tubuh; d. cacat berat atau cacat permanen; e. lumpuh; f. daya pikir terganggu selama lebih dari 4 (empat) minggu; g. gugur atau matinya kandungan; atau h. rusaknya fungsi reproduksi.
Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_1_Tahun_2023
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 155 KUHP Baru →