Pengacara-ku — Riset Hukum

Pasal 140

Berlaku

KUHP Baru — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana · BAB IV

Catatan: Teks pasal diambil dari Wikisource (bukan PDF pindaian BPK) -- 624 pasal bersih, diperbarui 2026-07-20 karena PDF BPK mengandung OCR errors.
Kewenangan pelaksanaan pidana dinyatakan gugur, jika:
a. terpidana meninggal dunia;
b. kedaluwarsa;
c. terpidana mendapat grasi atau amnesti; atau
d. penyerahan untuk pelaksanaan pidana ke negara lain.

Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_1_Tahun_2023

← Pasal 139 ↑ Daftar Pasal Pasal 141 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 140 KUHP Baru →