Pasal 115
BerlakuKUHP Baru — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana · BAB III
Catatan: Teks pasal diambil dari Wikisource (bukan PDF pindaian BPK) -- 624 pasal bersih, diperbarui 2026-07-20 karena PDF BPK mengandung OCR errors.
Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a terdiri atas: a. pidana peringatan; b. pidana dengan syarat: 1. pembinaan di luar lembaga; 2. pelayanan masyarakat; atau 3. pengawasan. c. pelatihan kerja; d. pembinaan dalam lembaga; dan e. pidana penjara.
Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_1_Tahun_2023
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 115 KUHP Baru →