Pasal 105
BerlakuKUHP Baru — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana · BAB III
Catatan: Teks pasal diambil dari Wikisource (bukan PDF pindaian BPK) -- 624 pasal bersih, diperbarui 2026-07-20 karena PDF BPK mengandung OCR errors.
(1) Tindakan rehabilitasi dikenakan kepada terdakwa yang: a. kecanduan alkohol, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; dan/atau b. menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual. (2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. rehabilitasi medis; b. rehabilitasi sosial; dan c. rehabilitasi psikososial.
Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_1_Tahun_2023
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 105 KUHP Baru →