Pengacara-ku — Riset Hukum

Pasal 92

Berlaku

KUHPerdata — Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) · Bab IV - Perkawinan (Tidak Berlaku bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku bagi Golongan Tionghoa) Ketentuan Umum

Catatan: Sebagian ketentuan telah dicabut atau digantikan undang-undang lain: Buku II sepanjang mengenai tanah dicabut UU Pokok Agraria 5/1960; hukum perkawinan di Buku I digantikan UU Perkawinan 1/1974; fidusia digantikan UU Jaminan Fidusia 42/1999; hak tanggungan digantikan UUHT 4/1996. Pasal yang dihapus dalam teks sumber (ditandai 'Dihapus dengan S. ...') tetap diikutsertakan dengan teks 'Dihapus' untuk kelengkapan referensi historis.
Perkawinan yang dilangsungkan tidak dihadapan Pegawai Catatan Sipil yang berwenang dan tanpa kehadiran sejumlah saksi yang disyaratkan, dapat dimintakan pembatalannya oleh suami istri itu, oleh bapak, ibu, dan keluarga sedarah lainnya dalam garis ke atas, dan juga oleh wali, wali pengawas, dan oleh siapa pun yang berkepentingan dalam hal itu, dan akhirnya oleh Kejaksaan. Jika terjadi pelanggaran terhadap Pasal 76, sejauh mengenai keadaan saksi-saksi, maka perkawinan itu tidak mutlak harus batal; Hakimlah yang akan mengambil keputusan menurut keadaan. Bila tampak jelas adanya hubungan selaku suami istri, dan dapat pula diperlihatkan akta perkawinan yang dibuat di hadapan Pegawai Catatan Sipil, maka suami istri itu tidak dapat diterima untuk minta pembatalan perkawinan mereka menurut pasal ini.

Sumber: https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/2/28/KUHPerdata.pdf (Wikimedia Commons; sumber asal terjemahan Departemen Kehakiman RI, diterbitkan Staatsblaad 1847 No. 23; verifikasi sekunder: https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/kitab-undang-undang-hukum-perdata/detail)

← Pasal 91 ↑ Daftar Pasal Pasal 93 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 92 KUHPerdata →