Pengacara-ku — Riset Hukum

Pasal 871

Berlaku

KUHPerdata — Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) · Bab XII - Pewarisan Karena Kematian (Tidak Berlaku bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku bagi Golongan Tionghoa)

Catatan: Sebagian ketentuan telah dicabut atau digantikan undang-undang lain: Buku II sepanjang mengenai tanah dicabut UU Pokok Agraria 5/1960; hukum perkawinan di Buku I digantikan UU Perkawinan 1/1974; fidusia digantikan UU Jaminan Fidusia 42/1999; hak tanggungan digantikan UUHT 4/1996. Pasal yang dihapus dalam teks sumber (ditandai 'Dihapus dengan S. ...') tetap diikutsertakan dengan teks 'Dihapus' untuk kelengkapan referensi historis.
Dalam hal anak luar kawin meninggal dunia tanpa meninggalkan keturunan dan suami atau isteri, sedangkan kedua orangtuanya telah meninggal lebih dahulu, maka barang-barang yang telah diperolehnya dan harta peninggalan orangtuanya bila masih berwujud harta peninggalan, jatuh kembali ke tangan keturunan sah bapaknya atau ibunya; hal ini berlaku juga terhadap hak-hak yang meninggal untuk menuntut kembali sesuatu seandainya sesuatu itu telah dijual dan harga pembeliannya masih terutang. Semua barang selebihnya diwarisi oleh saudara laki-laki atau perempuan anak di luar kawin itu, atau oleh keturunan mereka yang sah menurut undang-undang.

Sumber: https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/2/28/KUHPerdata.pdf (Wikimedia Commons; sumber asal terjemahan Departemen Kehakiman RI, diterbitkan Staatsblaad 1847 No. 23; verifikasi sekunder: https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/kitab-undang-undang-hukum-perdata/detail)

← Pasal 870 ↑ Daftar Pasal Pasal 872 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 871 KUHPerdata →