Pasal 798
BerlakuKUHPerdata — Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) · Bab X - Hak Pakai Hasil
Catatan: Sebagian ketentuan telah dicabut atau digantikan undang-undang lain: Buku II sepanjang mengenai tanah dicabut UU Pokok Agraria 5/1960; hukum perkawinan di Buku I digantikan UU Perkawinan 1/1974; fidusia digantikan UU Jaminan Fidusia 42/1999; hak tanggungan digantikan UUHT 4/1996. Pasal yang dihapus dalam teks sumber (ditandai 'Dihapus dengan S. ...') tetap diikutsertakan dengan teks 'Dihapus' untuk kelengkapan referensi historis.
Barangsiapa mempunyai suatu hak pakai hasil secara umum atau suatu hak pakai hasil dengan alas hak umum, harus membayar segala utang bersama dengan dan di samping pemiliki dengan cara berikut: Nilai dari barang yang termasuk dalam hak pakai hasil ditaksir terlebih dahulu, kemudian ditetapkan menurut perbandingan dengan harga tersebut, berapa yang harus dibayar dan utang-utang tersebut. Jika pemakai hasil hendak melunasi lebih dahulu utang-utang itu, maka jumlah pokok, pada saat berakhirnya hak pakai hasil, harus dikembalikan kepadanya tanpa bunga. Bila pemakai hasil tidak mau membayar persekot itu, maka pemilik boleh memilih, atau membayar jumlah itu, dalam hal mana pemakai hasil harus membayar bunga selama berlangsungnya hak pakai hasil, atau membebani atau menjual sebagian dan barang-barang yang tunduk pada hak pakai hasil, sampai jumlah yang diperlukan.
Sumber: https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/2/28/KUHPerdata.pdf (Wikimedia Commons; sumber asal terjemahan Departemen Kehakiman RI, diterbitkan Staatsblaad 1847 No. 23; verifikasi sekunder: https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/kitab-undang-undang-hukum-perdata/detail)
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 798 KUHPerdata →