Pasal 71
BerlakuKUHPerdata — Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) · Bab IV - Perkawinan (Tidak Berlaku bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku bagi Golongan Tionghoa) Ketentuan Umum
Catatan: Sebagian ketentuan telah dicabut atau digantikan undang-undang lain: Buku II sepanjang mengenai tanah dicabut UU Pokok Agraria 5/1960; hukum perkawinan di Buku I digantikan UU Perkawinan 1/1974; fidusia digantikan UU Jaminan Fidusia 42/1999; hak tanggungan digantikan UUHT 4/1996. Pasal yang dihapus dalam teks sumber (ditandai 'Dihapus dengan S. ...') tetap diikutsertakan dengan teks 'Dihapus' untuk kelengkapan referensi historis.
Sebelum melangsungkan perkawinan, Pegawai Catatan Sipil harus meminta agar kepadanya diperlihatkan : 1. akta kelahiran masing-masing calon suami istri 2. akta yang dibuat oleh Pegawai Catatan Sipil dan didaftarkan dalam daftar izin kawin, atau akta otentik lain yang berisi izin bapak, ibu, kakek, nenek, wali atau wali pengawas, ataupun izin yang diperoleh dan Hakim, dalam hal-hal di mana izin itu diperlukan; Izin itu juga dapat diberikan pada akta perkawinan sendiri; 3. dalam hal perkawinan kedua atau perkawinan berikutnya akta perkawinan suami istri yang dulu, atau akta perceraian, atau salinan surat izin dari Hakim yang diberikan dalam hal pihak lain dan suami atau istri tidak ada;} 4. akta yang menunjukkan adanya perantaraan Pengadilan Negeri; 5. akta kematian dan mereka yang seharusnya memberikan izin kawin; 6. bukti, bahwa pengumuman perkawinan itu telah berlangsung tanpa pencegahan di tempat yang disyaratkan menurut Pasal 52 dan berikutnya, ataupun bukti bahwa pencegahan yang dilakukan telah dihentikan; 7. dispensasi yang telah diberikan; 8. izin untuk para perwira dan tentara bawahan yang menjadi syarat untuk melakukan perkawinan.
Sumber: https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/2/28/KUHPerdata.pdf (Wikimedia Commons; sumber asal terjemahan Departemen Kehakiman RI, diterbitkan Staatsblaad 1847 No. 23; verifikasi sekunder: https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/kitab-undang-undang-hukum-perdata/detail)
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 71 KUHPerdata →