Pengacara-ku — Riset Hukum

Pasal 644

Berlaku

KUHPerdata — Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) · Bab IV - Hak dan Kewajiban Antara Para Pemilik Pekarangan yang Bertetangga

Catatan: Sebagian ketentuan telah dicabut atau digantikan undang-undang lain: Buku II sepanjang mengenai tanah dicabut UU Pokok Agraria 5/1960; hukum perkawinan di Buku I digantikan UU Perkawinan 1/1974; fidusia digantikan UU Jaminan Fidusia 42/1999; hak tanggungan digantikan UUHT 4/1996. Pasal yang dihapus dalam teks sumber (ditandai 'Dihapus dengan S. ...') tetap diikutsertakan dengan teks 'Dihapus' untuk kelengkapan referensi historis.
Tidak seorang pun dari tetangga, tanpa izin dari pihak lainnya, diperbolehkan membuat jendela atau lubang pada tembok batas bersama dengan cara bagaimanapun juga. Akan tetapi ia boleh membuatnya pada bagian tembok yang ditinggikan atas biaya sendiri, asal ini langsung dikerjakan pada waktu mempertinggi tembok itu, menurut cara yang diatur dalam kedua pasal berikut.

Sumber: https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/2/28/KUHPerdata.pdf (Wikimedia Commons; sumber asal terjemahan Departemen Kehakiman RI, diterbitkan Staatsblaad 1847 No. 23; verifikasi sekunder: https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/kitab-undang-undang-hukum-perdata/detail)

← Pasal 643 ↑ Daftar Pasal Pasal 645 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 644 KUHPerdata →