Pengacara-ku — Riset Hukum

Pasal 6

Berlaku

KUHPerdata — Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) · Bab II - Akta-Akta Catatan Sipil (Tidak Berlaku bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan bagi Golongan Tionghoa)

Catatan: Sebagian ketentuan telah dicabut atau digantikan undang-undang lain: Buku II sepanjang mengenai tanah dicabut UU Pokok Agraria 5/1960; hukum perkawinan di Buku I digantikan UU Perkawinan 1/1974; fidusia digantikan UU Jaminan Fidusia 42/1999; hak tanggungan digantikan UUHT 4/1996. Pasal yang dihapus dalam teks sumber (ditandai 'Dihapus dengan S. ...') tetap diikutsertakan dengan teks 'Dihapus' untuk kelengkapan referensi historis.
Tak seorang pun diperbolehkan mengganti nama keturunannya, atau menambahkan nama lain pada namanya tanpa izin Presiden. Barang siapa nama tidak dikenal keturunan atau nama depannya, diperbolehkan mengambil suatu nama keturunan atau nama depan, asalkan dengan izin Presiden.

Sumber: https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/2/28/KUHPerdata.pdf (Wikimedia Commons; sumber asal terjemahan Departemen Kehakiman RI, diterbitkan Staatsblaad 1847 No. 23; verifikasi sekunder: https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/kitab-undang-undang-hukum-perdata/detail)

← Pasal 5a ↑ Daftar Pasal Pasal 7 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 6 KUHPerdata →