Pengacara-ku — Riset Hukum

Pasal 521

Berlaku

KUHPerdata — Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) · Bab I - Barang dan Pembagiannya

Catatan: Sebagian ketentuan telah dicabut atau digantikan undang-undang lain: Buku II sepanjang mengenai tanah dicabut UU Pokok Agraria 5/1960; hukum perkawinan di Buku I digantikan UU Perkawinan 1/1974; fidusia digantikan UU Jaminan Fidusia 42/1999; hak tanggungan digantikan UUHT 4/1996. Pasal yang dihapus dalam teks sumber (ditandai 'Dihapus dengan S. ...') tetap diikutsertakan dengan teks 'Dihapus' untuk kelengkapan referensi historis.
Demikian pula milik negaralah jalan dan lorong yang menjadi beban pemeliharaannya, pantai bengawan dan sungai yang dapat dilalui dengan perahu tambang beserta tepinya, pulau besar dan pulau kecil, beting yang muncul di atas bengawan dan sungai itu demikian juga pelabuhan dan tempat mendarat, tanpa mengurangi hak seseorang atau persekutuan yang diperoleh berdasarkan suatu tindak perdata atau besit.

Sumber: https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/2/28/KUHPerdata.pdf (Wikimedia Commons; sumber asal terjemahan Departemen Kehakiman RI, diterbitkan Staatsblaad 1847 No. 23; verifikasi sekunder: https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/kitab-undang-undang-hukum-perdata/detail)

← Pasal 520 ↑ Daftar Pasal Pasal 522 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 521 KUHPerdata →