Pengacara-ku — Riset Hukum

Pasal 508

Berlaku

KUHPerdata — Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) · Bab I - Barang dan Pembagiannya

Catatan: Sebagian ketentuan telah dicabut atau digantikan undang-undang lain: Buku II sepanjang mengenai tanah dicabut UU Pokok Agraria 5/1960; hukum perkawinan di Buku I digantikan UU Perkawinan 1/1974; fidusia digantikan UU Jaminan Fidusia 42/1999; hak tanggungan digantikan UUHT 4/1996. Pasal yang dihapus dalam teks sumber (ditandai 'Dihapus dengan S. ...') tetap diikutsertakan dengan teks 'Dihapus' untuk kelengkapan referensi historis.
Yang juga merupakan barang tak bergerak adalah hak-hak sebagai berikut; 1. hak pakai hasil dan hak pakai barang tak bergerak; 2. hak pengabdian tanah; 3. hak numpang karang; 4. hak guna usaha; 5. bunga tanah, baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk barang; 6. hak sepersepuluhan; 7. bazar atau pasar yang diakui oleh pemerintah dan hak istimewa yang berhubungan dengan itu; 8. gugatan guna menuntut pengembalian atau penyerahan barang tak bergerak.

Sumber: https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/2/28/KUHPerdata.pdf (Wikimedia Commons; sumber asal terjemahan Departemen Kehakiman RI, diterbitkan Staatsblaad 1847 No. 23; verifikasi sekunder: https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/kitab-undang-undang-hukum-perdata/detail)

← Pasal 507 ↑ Daftar Pasal Pasal 509 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 508 KUHPerdata →