Pengacara-ku — Riset Hukum

Pasal 465

Berlaku

KUHPerdata — Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) · Bab XVIII - Ketidakhadiran (Berlaku bagi Seluruh Golongan Timur Asing)

Catatan: Sebagian ketentuan telah dicabut atau digantikan undang-undang lain: Buku II sepanjang mengenai tanah dicabut UU Pokok Agraria 5/1960; hukum perkawinan di Buku I digantikan UU Perkawinan 1/1974; fidusia digantikan UU Jaminan Fidusia 42/1999; hak tanggungan digantikan UUHT 4/1996. Pasal yang dihapus dalam teks sumber (ditandai 'Dihapus dengan S. ...') tetap diikutsertakan dengan teks 'Dihapus' untuk kelengkapan referensi historis.
Balai Harta Peninggalan berkewajiban untuk memberikan perhitungan dan pertanggungjawaban secara singkat dan memperlihatkan efek-efek dan surat-surat yang berhubungan dengan pengelolaan itu kepada jawatan Kejaksaan pada Pengadilan Negeri yang telah mengangkatnya. Perhitungan ini dapat dibuat di atas kertas yang tidak bermeterai dan disampaikan tanpa tata cara peradilan. Terhadap perhitungan dan pertanggungjawaban ini jawatan Kejaksaan boleh mengajukan usul-usul kepada Pengadilan Negeri, sejauh hal itu dianggapnya perlu untuk kepentingan orang yang dalam keadaan tidak hadir itu. Pengesahan perhitungan dan pertanggungjawaban ini tidak mengurangi hak orang yang tidak hadir itu atau pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk mengajukan keberatan-keberatan terhadap perhitungan itu.

Sumber: https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/2/28/KUHPerdata.pdf (Wikimedia Commons; sumber asal terjemahan Departemen Kehakiman RI, diterbitkan Staatsblaad 1847 No. 23; verifikasi sekunder: https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/kitab-undang-undang-hukum-perdata/detail)

← Pasal 464 ↑ Daftar Pasal Pasal 466 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 465 KUHPerdata →