Pengacara-ku — Riset Hukum

Pasal 445

Berlaku

KUHPerdata — Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) · Bab XVII - Pengampuan (Berlaku bagi Seluruh Golongan Timur Asing)

Catatan: Sebagian ketentuan telah dicabut atau digantikan undang-undang lain: Buku II sepanjang mengenai tanah dicabut UU Pokok Agraria 5/1960; hukum perkawinan di Buku I digantikan UU Perkawinan 1/1974; fidusia digantikan UU Jaminan Fidusia 42/1999; hak tanggungan digantikan UUHT 4/1996. Pasal yang dihapus dalam teks sumber (ditandai 'Dihapus dengan S. ...') tetap diikutsertakan dengan teks 'Dihapus' untuk kelengkapan referensi historis.
Bila pengampuan diminta sehubungan dengan alinea keempat Pasal 434, Pengadilan Negeri mendengar para keluarga sedarah atau semenda dan, sendiri atau dengan wakilnya,, suami atau isterinya yang meminta, sekiranya ini berada di Indonesia; juga harus dilakukan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 439 alinea kesatu dan kedua, 440,441 dan 442. Dalam hal demikian jawatan Kejaksaan harus menyelenggarakan pengumuman mengenai keputusan dengan cara yang dicantumkan dalam Pasal 444.

Sumber: https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/2/28/KUHPerdata.pdf (Wikimedia Commons; sumber asal terjemahan Departemen Kehakiman RI, diterbitkan Staatsblaad 1847 No. 23; verifikasi sekunder: https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/kitab-undang-undang-hukum-perdata/detail)

← Pasal 444 ↑ Daftar Pasal Pasal 446 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 445 KUHPerdata →