Pasal 424
BerlakuKUHPerdata — Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) · Bab XVI - Pendewasaan (Berlaku bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan bagi Golongan Tionghoa)
Catatan: Sebagian ketentuan telah dicabut atau digantikan undang-undang lain: Buku II sepanjang mengenai tanah dicabut UU Pokok Agraria 5/1960; hukum perkawinan di Buku I digantikan UU Perkawinan 1/1974; fidusia digantikan UU Jaminan Fidusia 42/1999; hak tanggungan digantikan UUHT 4/1996. Pasal yang dihapus dalam teks sumber (ditandai 'Dihapus dengan S. ...') tetap diikutsertakan dengan teks 'Dihapus' untuk kelengkapan referensi historis.
Anak yang telah dinyatakan dewasa, dalam segala hal sama dengan orang dewasa. Akan tetapi mengenai pelaksanaan perkawinan, dia tetap wajib dari para orang tuanya atau dari kakek neneknya. atau dari Pengadilan Negeri menurut ketentuan-ketentuan Pasal 35 dan 37, sampai ia mencapai umur dua puluh satu tahun penuh, sedangkan terhadap anak-anak luar kawin yang telah diakui, Pasal 39 alinea pertama tetap berlaku sampai mereka mencapai umur dua puluh satu tahun penuh.
Sumber: https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/2/28/KUHPerdata.pdf (Wikimedia Commons; sumber asal terjemahan Departemen Kehakiman RI, diterbitkan Staatsblaad 1847 No. 23; verifikasi sekunder: https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/kitab-undang-undang-hukum-perdata/detail)
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 424 KUHPerdata →