Pengacara-ku

Pasal 415

Berlaku

KUHPerdata — Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) · Bab XV - Kebelumdewasaan dan Perwalian (Tidak Berlaku bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, untuk Kebelumdewasaan, Berlaku Ketentuan-Ketentuan Golongan Timur Asing Ia Sub c, yang Mengandung Ketentuan yang Sama Seperti Ketentuan Pasal 330 Alinea Pertama dan Kedua Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

⚠️ Sumber: OCR sekunder — bukan teks resmi negara. Teks ini berasal dari Wikisource/Wikimedia Commons. Verifikasi ke perma.bphn.go.id / JDIH sebelum digunakan dalam berkas hukum.
Catatan: Sebagian ketentuan telah dicabut atau digantikan undang-undang lain: Buku II sepanjang mengenai tanah dicabut UU Pokok Agraria 5/1960; hukum perkawinan di Buku I digantikan UU Perkawinan 1/1974; fidusia digantikan UU Jaminan Fidusia 42/1999; hak tanggungan digantikan UUHT 4/1996. Pasal yang dihapus dalam teks sumber (ditandai 'Dihapus dengan S. ...') tetap diikutsertakan dengan teks 'Dihapus' untuk kelengkapan referensi historis.
Dalam daerah hukum setiap Pengadilan Negeri ada Balai Harta Peninggalan, yang daerah dan tempat kedudukannya sama dengan daerah dan tempat kedudukan Pengadilan Negeri. Pemerintah boleh menentukan, bahwa segala kekuasaan yang diberikan kepada suatu Balai Harta Peninggalan beserta usaha-usahanya, dipangku dan dijalankan oleh atau atas nama salah satu Balai Harta Peninggalan yang lain. Dalam hal demikian, Balai Harta Peninggalan tersebut terakhir harus diwakili oleh seorang anggota perwakilan yang berkantor di tempat Balai Harta Peninggalan tersebut pertama. Kecuali dalam hal yang ditunjukkan dalam instruksi untuk semua Balai Harta Peninggalan, anggota perwakilan itu selamanya berkuasa untuk bertindak atas nama Balai Harta Peninggalan. Bila pemerintah telah mempergunakan kekuasaan yang diberikan kepadanya dalam alinea yang lalu, maka Balai Harta Peninggalan yang diperintahkan bertugas untuk Balai Harta Peninggalan lain, dalam segala urusan yang mengenai majelis tersebut terakhir, dianggap mempunyai tempat tinggal semata-mata di kantor anggota perwakilan tersebut. Untuk setiap Balai Harta Peninggalan harus diangkat agen-agen di tempat-tempat yang benar membutuhkannya. Penunjukkan wakil semua Balai Harta Peninggalan di Negeri Belanda dilakukan oleh Menteri Urusan Daerah Seberang Lautan, yang harus membuat instruksi bagi perwakilan tersebut.

Sumber: https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/2/28/KUHPerdata.pdf (Wikimedia Commons; sumber asal terjemahan Departemen Kehakiman RI, diterbitkan Staatsblaad 1847 No. 23; verifikasi sekunder: https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/kitab-undang-undang-hukum-perdata/detail)

← Pasal 414 ↑ Daftar Pasal Pasal 416 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 415 KUHPerdata →