Pasal 370
BerlakuKUHPerdata — Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) · Bab XV - Kebelumdewasaan dan Perwalian (Tidak Berlaku bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, untuk Kebelumdewasaan, Berlaku Ketentuan-Ketentuan Golongan Timur Asing Ia Sub c, yang Mengandung Ketentuan yang Sama Seperti Ketentuan Pasal 330 Alinea Pertama dan Kedua Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
⚠️ Sumber: OCR sekunder — bukan teks resmi negara.
Teks ini berasal dari Wikisource/Wikimedia Commons.
Verifikasi ke perma.bphn.go.id / JDIH sebelum digunakan dalam berkas hukum.
Catatan: Sebagian ketentuan telah dicabut atau digantikan undang-undang lain: Buku II sepanjang mengenai tanah dicabut UU Pokok Agraria 5/1960; hukum perkawinan di Buku I digantikan UU Perkawinan 1/1974; fidusia digantikan UU Jaminan Fidusia 42/1999; hak tanggungan digantikan UUHT 4/1996. Pasal yang dihapus dalam teks sumber (ditandai 'Dihapus dengan S. ...') tetap diikutsertakan dengan teks 'Dihapus' untuk kelengkapan referensi historis.
Kewajiban wali pengawas adalah mewakili kepentingan anak belum dewasa, bila kepentingan ini bertentangan dengan kepentingan wali tanpa mengurangi kewajiban-kewajiban khusus, yang dibebankan kepada Balai Harta Peninggalan dalam surat instruksinya pada waktu Balai Harta Peninggalan itu diperintahkan memangku perwalian pengawas. Dengan ancaman hukuman mengganti biaya, kerugian dan bunga, wali pengawas wajib memaksa wali untuk membuat daftar atau perincian barang-barang harta peninggalan dalam segala warisan yang jatuh ke tangan anak belum dewasa.
Sumber: https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/2/28/KUHPerdata.pdf (Wikimedia Commons; sumber asal terjemahan Departemen Kehakiman RI, diterbitkan Staatsblaad 1847 No. 23; verifikasi sekunder: https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/kitab-undang-undang-hukum-perdata/detail)
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 370 KUHPerdata →