Pengacara-ku — Riset Hukum

Pasal 319e

Berlaku

KUHPerdata — Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) · Bab XIV - Kekuasaan Orang Tua (Tidak Berlaku bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku bagi Golongan Tionghoa)

Catatan: Sebagian ketentuan telah dicabut atau digantikan undang-undang lain: Buku II sepanjang mengenai tanah dicabut UU Pokok Agraria 5/1960; hukum perkawinan di Buku I digantikan UU Perkawinan 1/1974; fidusia digantikan UU Jaminan Fidusia 42/1999; hak tanggungan digantikan UUHT 4/1996. Pasal yang dihapus dalam teks sumber (ditandai 'Dihapus dengan S. ...') tetap diikutsertakan dengan teks 'Dihapus' untuk kelengkapan referensi historis.
Selama pemeriksaan, setiap penduduk Indonesia yang berwenang untuk melakukan perwalian itu dan setiap pengurus perkumpulan, yayasan dan lembaga amal boleh mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri supaya ditugaskan memangku perwalian itu. Pengadilan Negeri boleh memerintahkan pemanggilan mereka untuk didengar tentang surat permohonan itu. Alinea keempat Pasal 206 berlaku terhadap pemeriksaan orang-orang tersebut. Jika permohonan atau tuntutan itu dikabulkan, suami atau isteri orang yang dibebaskan atau dipecat dan kekuasaan orang tua, dengan sendirinya menurut hukum harus melakukan kekuasaan orang tua, kecuali bila dia juga telah dibebaskan atau dipecat. Namun demikian, atas permohonan dewan perwalian, atau atas tuntutan Kejaksaan atau karena jabatan, Pengadilan Negeri boleh membebaskannya juga dan kekuasaan orang tua, bila ada alasan untuk itu. Terhadap pembebasan ini berlaku alinea terakhir Pasal 319b. Bila terjadi pembebasan seperti itu, demikian pula bila suami atau isterinya juga telah dibebaskan atau dipecat dan kekuasaan orang tua, maka pengadilan negeri harus mengadakan perwalian bagi anak-anak yang terlepas dan kekuasaan orang tua. Dalam penetapan tentang pembebasan atau pemecatan itu, orang tua yang kehilangan kekuasaan orang tua, harus dijatuhi hukuman memberikan perhitungan dan pertanggungjawaban kepada isterinya atau suaminya, atau kepada dewan perwalian. Bila anak-anak yang diserahkan kepada kekuasaan orang tua atau perwalian beberapa orang, mempunyai hak milik bersama atas barang-barang maka Pengadilan Negeri boleh menunjuk salah seorang dan mereka atau orang lain untuk mengurus barang-barang itu, dengan jaminan-jaminan yang ditetapkan Pengadilan Negeri, sampai diadakan pemisahan dan pembagian menurut Bab 17 Buku Kedua.

Sumber: https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/2/28/KUHPerdata.pdf (Wikimedia Commons; sumber asal terjemahan Departemen Kehakiman RI, diterbitkan Staatsblaad 1847 No. 23; verifikasi sekunder: https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/kitab-undang-undang-hukum-perdata/detail)

← Pasal 319d ↑ Daftar Pasal Pasal 319f →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 319e KUHPerdata →