Pasal 239
BerlakuKUHPerdata — Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) · Bab XI - Pisah Meja dan Ranjang (Tidak Berlaku bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku bagi Golongan Tionghoa)
Catatan: Sebagian ketentuan telah dicabut atau digantikan undang-undang lain: Buku II sepanjang mengenai tanah dicabut UU Pokok Agraria 5/1960; hukum perkawinan di Buku I digantikan UU Perkawinan 1/1974; fidusia digantikan UU Jaminan Fidusia 42/1999; hak tanggungan digantikan UUHT 4/1996. Pasal yang dihapus dalam teks sumber (ditandai 'Dihapus dengan S. ...') tetap diikutsertakan dengan teks 'Dihapus' untuk kelengkapan referensi historis.
Berkenaan dengan itu Pengadilan Negeri akan memerintahkan kedua suami isteri untuk bersama-sama secara pribadi menghadap seorang atau lebih anggota yang akan memberi wejangan-wejangan seperlunya kepada mereka. Bila suami isteri itu bertahan dengan niat mereka, Hakim akan memerintahkan mereka untuk menghadap lagi setelah lewat enam bulan. Bila ternyata ada alasan sah yang menghalangi mereka untuk menghadap, maka Hakim yang ditunjukkan harus pergi ke rumah suami isteri itu. Bila suami isteri itu bertempat tinggal di luar daerah di mana Pengadilan Negeri itu bertempat kedudukan, Pengadilan Negeri dapat menunjuk kepada kepala daerah setempat untuk melakukan tindakan-tindakan yang dimaksud dalam tiga alinea yang lalu. Pejabat yang telah ditunjuk itu akan membuat berita acara tentang apa yang telah dilakukannya dan mengirimkannya ke Pengadilan Negeri. Bila salah seorang dan suami isteri atau kedua-duanya bertempat tinggal di luar Indonesia, Pengadilan Negeri itu boleh memohon kepada seorang Hakim di negara tempat suami isteri itu berdiam, untuk memanggil kedua suami isteri atau salah seorang menghadap kepadanya dengan tujuan melakukan ikhtiar perdamaian, atau menugaskan hal itu kepada pejabat perwakilan Indonesia di wilayah tempat suami isteri itu berdiam. Berita acara yang dibuat mengenai hal itu harus dikirimkan kepada Pengadilan Negeri itu.
Sumber: https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/2/28/KUHPerdata.pdf (Wikimedia Commons; sumber asal terjemahan Departemen Kehakiman RI, diterbitkan Staatsblaad 1847 No. 23; verifikasi sekunder: https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/kitab-undang-undang-hukum-perdata/detail)
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 239 KUHPerdata →