Pengacara-ku — Riset Hukum

Pasal 1746

Berlaku

KUHPerdata — Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) · Bab XII - Pinjam Pakai

Catatan: Sebagian ketentuan telah dicabut atau digantikan undang-undang lain: Buku II sepanjang mengenai tanah dicabut UU Pokok Agraria 5/1960; hukum perkawinan di Buku I digantikan UU Perkawinan 1/1974; fidusia digantikan UU Jaminan Fidusia 42/1999; hak tanggungan digantikan UUHT 4/1996. Pasal yang dihapus dalam teks sumber (ditandai 'Dihapus dengan S. ...') tetap diikutsertakan dengan teks 'Dihapus' untuk kelengkapan referensi historis.
Jika barang itu telah ditaksir harganya pada waktu dipinjamkan maka musnahnya barang itu meskipun hal ini terjadi karena peristiwa yang tak disengaja adalah tanggungan peminjam, kecuali kalau telah dijanjikan sebaliknya.

Sumber: https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/2/28/KUHPerdata.pdf (Wikimedia Commons; sumber asal terjemahan Departemen Kehakiman RI, diterbitkan Staatsblaad 1847 No. 23; verifikasi sekunder: https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/kitab-undang-undang-hukum-perdata/detail)

← Pasal 1745 ↑ Daftar Pasal Pasal 1747 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1746 KUHPerdata →