Pengacara-ku — Riset Hukum

Pasal 1668

Berlaku

KUHPerdata — Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) · Bab X - Penghibahan Bagian I Ketentuan-Ketentuan Umum

Catatan: Sebagian ketentuan telah dicabut atau digantikan undang-undang lain: Buku II sepanjang mengenai tanah dicabut UU Pokok Agraria 5/1960; hukum perkawinan di Buku I digantikan UU Perkawinan 1/1974; fidusia digantikan UU Jaminan Fidusia 42/1999; hak tanggungan digantikan UUHT 4/1996. Pasal yang dihapus dalam teks sumber (ditandai 'Dihapus dengan S. ...') tetap diikutsertakan dengan teks 'Dihapus' untuk kelengkapan referensi historis.
Penghibah tidak boleh menjanjikan bahwa ia tetap berkuasa untuk menggunakan hak miliknya atas barang yang dihibahkan itu, penghibahan demikian sekedar mengenai barang itu dipandang sebagai tidak sah.

Sumber: https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/2/28/KUHPerdata.pdf (Wikimedia Commons; sumber asal terjemahan Departemen Kehakiman RI, diterbitkan Staatsblaad 1847 No. 23; verifikasi sekunder: https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/kitab-undang-undang-hukum-perdata/detail)

← Pasal 1667 ↑ Daftar Pasal Pasal 1669 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1668 KUHPerdata →