Pengacara-ku — Riset Hukum

Pasal 1648

Berlaku

KUHPerdata — Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) · Bab VIII - Perseroan Perdata (Persekutuan Perdata)

Catatan: Sebagian ketentuan telah dicabut atau digantikan undang-undang lain: Buku II sepanjang mengenai tanah dicabut UU Pokok Agraria 5/1960; hukum perkawinan di Buku I digantikan UU Perkawinan 1/1974; fidusia digantikan UU Jaminan Fidusia 42/1999; hak tanggungan digantikan UUHT 4/1996. Pasal yang dihapus dalam teks sumber (ditandai 'Dihapus dengan S. ...') tetap diikutsertakan dengan teks 'Dihapus' untuk kelengkapan referensi historis.
Jika salah seorang peserta sudah berjanji akan memasukkan hak milik atas barangnya ke dalam perseroan tetapi kemudian barang ini musnah sebelum dimasukkan, maka perseroan menjadi bubar terhadap para peserta. Demikian pula dalam semua hal, perseroan bubar karena musnahnya barang, bisa hanya pemanfaatan barang itu saja yang diperoleh perseroan sedangkan barangnya tetap menjadi milik peserta itu.

Sumber: https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/2/28/KUHPerdata.pdf (Wikimedia Commons; sumber asal terjemahan Departemen Kehakiman RI, diterbitkan Staatsblaad 1847 No. 23; verifikasi sekunder: https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/kitab-undang-undang-hukum-perdata/detail)

← Pasal 1647 ↑ Daftar Pasal Pasal 1649 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1648 KUHPerdata →