Pengacara-ku — Riset Hukum

Pasal 1603sbis

Berlaku

KUHPerdata — Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) · Bab VIIA - Perjanjian Kerja

Catatan: Sebagian ketentuan telah dicabut atau digantikan undang-undang lain: Buku II sepanjang mengenai tanah dicabut UU Pokok Agraria 5/1960; hukum perkawinan di Buku I digantikan UU Perkawinan 1/1974; fidusia digantikan UU Jaminan Fidusia 42/1999; hak tanggungan digantikan UUHT 4/1996. Pasal yang dihapus dalam teks sumber (ditandai 'Dihapus dengan S. ...') tetap diikutsertakan dengan teks 'Dihapus' untuk kelengkapan referensi historis.
Jika majikan memutuskan hubungan kerja dengan maksud menghindari kewajibannya untuk memberi cuti setelah suatu masa kerja tertentu yang telah diperjanjikan dalam atau berhubungan dengan perjanjian, maka buruh berhak di samping menuntut apa yang dapat ia terima berhubung dengan pemberhentiannya berdasarkan aturan-aturan lain, juga menuntut suatu ganti rugi sebesar gaji yang menurut perjanjian seharusnya diterimanya selama waktu cuti, dan jika dalam perjanjian diperjanjikan suatu perjalanan dengan cuma-cuma, sejumlah uang yang diperlukan untuk perjalanan cuma-cuma menurut perjanjian ke tempat asal atau ke tempat cuti, pada saat pemutusan hubungan kerja. Jika di luar hal termaksud pada alinea lalu, sesudah lewat separuh dan masa kerja yang ditetapkan dalam perjanjian untuk memberikan cuti, majikan secara sepihak memutuskan hubungan kerja tanpa alasan mendesak, maka ia wajib, di samping membayar apa yang harus ia bayar kepada buruh berdasarkan aturan-aturan lain, juga membayar sejumlah uang yang perbandingannya dengan jumlah ganti rugi termaksud pada alinea pertama adalah sama dengan perbandingan antara masa kerja yang diperlukan untuk memperoleh cuti yang telah lampau pada waktu pemutusan hubungan kerja dan masa kerja yang diperlukan untuk mendapatkan cuti penuh. Dalam menghitung masa kerja, bulan pemutusan hubungan kerja dihitung sebagai satu bulan penuh. Ketentuan di atas berlaku juga jika buruh setelah lewat bagian dari masa kerja tersebut pada alinea yang lalu, memutuskan hubungan kerja dengan alasan mendesak yang disebabkan oleh majikan, atau jika Pengadilan menyatakan putusnya perjanjian berdasarkan alasan penting yang tak mendesak sebagaimana termaksud dalam Pasal 1603 v, atau berdasarkan alasan mendesak yang disebabkan oleh majikan. atau berdasarkan Pasal 1267, karena majikan tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya. Jika Pengadilan menyatakan putusnya perjanjian berdasarkan alasan lain dan alasan mendesak, maka ia berwenang mengurangi jumlah uang termaksud dalam alinea kedua, sampai pada suatu jumlah yang menurut hal ihwal kejadian dipandangnya adil.

Sumber: https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/2/28/KUHPerdata.pdf (Wikimedia Commons; sumber asal terjemahan Departemen Kehakiman RI, diterbitkan Staatsblaad 1847 No. 23; verifikasi sekunder: https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/kitab-undang-undang-hukum-perdata/detail)

← Pasal 1603s ↑ Daftar Pasal Pasal 1603t →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1603sbis KUHPerdata →