Pengacara-ku — Riset Hukum

Pasal 1602r

Berlaku

KUHPerdata — Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) · Bab VIIA - Perjanjian Kerja

Catatan: Sebagian ketentuan telah dicabut atau digantikan undang-undang lain: Buku II sepanjang mengenai tanah dicabut UU Pokok Agraria 5/1960; hukum perkawinan di Buku I digantikan UU Perkawinan 1/1974; fidusia digantikan UU Jaminan Fidusia 42/1999; hak tanggungan digantikan UUHT 4/1996. Pasal yang dihapus dalam teks sumber (ditandai 'Dihapus dengan S. ...') tetap diikutsertakan dengan teks 'Dihapus' untuk kelengkapan referensi historis.
Kecuali pada waktu berakhirnya hubungan kerja, terhadap tuntutan pembayaran upah, hanya boleh diadakan perjumpaan utang dengan utang buruh berikut: 1. ganti rugi yang belum ia bayar kepada majikan; 2. denda-denda yang belum ia bayar kepada majikan menurut Pasal 1601u,. asal majikan ini memberikan sepucuk surat bukti yang menerangkan jumlah tiap denda serta waktu dan alasan denda itu dikenakan, dengan menyebutkan ketentuan reglemen atau surat perjanjian yang telah dilanggar; 3. iuran untuk suatu dana yang menurut alinea kedua Pasal 1601s telah dibayar oleh majikan untuk kepentingan buruh; 4. harga sewa rumah, ruangan, sebidang tanah, atau alat atau perkakas yang dipakai buruh dalam perusahaannya sendiri, yang dengan suatu surat perjanjian disewakan oleh majikan kepada buruh; 5. harga pembelian barang-barang keperluan rumah tangga biasa dan sehari-hari di luar minuman keras dan candu, serta bahan-bahan pokok dan bahan-bahan pembantu yang dipakai buruh dalam perusahaannya sendiri semuanya yang telah diserahkan majikan kepada buruh, asal penyerahan itu dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari buruh, yang menyebutkan alasan dan jumlah utang, dan majikan tidak meminta harga untuk barang-barang itu lebih dari harga pembelian, sedang harga ini tidak melebihi harga barang-barang keperluan rumah tangga, bahan-bahan pokok dan bahan-bahan pembantu tersebut di lain tempat. 6. persekot-persekot atas upah, yang diberikan oleh majikan berupa uang kepada buruh, asal hal ini ternyata dari suatu keterangan seperti yang disebutkan pada nomor 5 di atas; 7. kelebihan upah yang telah dibayar; 8. biaya perawatan dan pengobatan yang menurut Pasal 1601x menjadi tanggungan buruh. Mengenai utang-utang yang sedianya dapat ditagih oleh majikan berdasarkan ketentuan nomor 2, 3, dan 5, pada tiap pembayaran upah ia tidak boleh memperhitungkan lebih dari seperlima dari upah berupa uang, yang sedianya harus dibayar, mengenai utang-utang yang seluruhnya dapat ditagih berdasarkan ketentuan-ketentuan pasal ini, majikan tidak boleh memperjumpakan lebih dari dua perlima jumlah upah tersebut. Tiap perjanjian yang memberikan suatu wewenang yang lebih luas kepada majikan untuk memperjumpakan utang adalah batal.

Sumber: https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/2/28/KUHPerdata.pdf (Wikimedia Commons; sumber asal terjemahan Departemen Kehakiman RI, diterbitkan Staatsblaad 1847 No. 23; verifikasi sekunder: https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/kitab-undang-undang-hukum-perdata/detail)

← Pasal 1602q ↑ Daftar Pasal Pasal 1602s →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1602r KUHPerdata →