Pengacara-ku — Riset Hukum

Pasal 1602g

Berlaku

KUHPerdata — Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) · Bab VIIA - Perjanjian Kerja

Catatan: Sebagian ketentuan telah dicabut atau digantikan undang-undang lain: Buku II sepanjang mengenai tanah dicabut UU Pokok Agraria 5/1960; hukum perkawinan di Buku I digantikan UU Perkawinan 1/1974; fidusia digantikan UU Jaminan Fidusia 42/1999; hak tanggungan digantikan UUHT 4/1996. Pasal yang dihapus dalam teks sumber (ditandai 'Dihapus dengan S. ...') tetap diikutsertakan dengan teks 'Dihapus' untuk kelengkapan referensi historis.
Penyitaan upah yang menjadi hak buruh dan majikan, hanya boleh dilakukan atas jumlah yang tidak lebih dari seperlima dari upah yang ditetapkan berupa uang bila upah berupa uang itu sehari delapan gulden lebih, maka juga penyitaan hanya sah atas yang tidak melebihi seperlima bagian, sedang beberapa penyitaan tidak dibatasi. Tidak ada pembatasan jika penyitaan itu dijalankan untuk pembayaran nafkah, yang menurut undang-undang menjadi hak orang yang melakukan pekerjaan. Penyegelan, penggadaian atau perbuatan lain dengan mana buruh memberikan suatu hak atas upahnya kepada pihak ketiga, hanya berlaku sepanjang penyitaan atas upahnya diperkenankan. Kuasa untuk menagih upah, dalam bentuk dan dengan nama apa pun, yang oleh buruh telah diberikan, senantiasa bisa ditarik kembali. Tiap perjanjian yang berlawanan dengan ketentuan pasal ini adalah batal.

Sumber: https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/2/28/KUHPerdata.pdf (Wikimedia Commons; sumber asal terjemahan Departemen Kehakiman RI, diterbitkan Staatsblaad 1847 No. 23; verifikasi sekunder: https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/kitab-undang-undang-hukum-perdata/detail)

← Pasal 1602f ↑ Daftar Pasal Pasal 1602h →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1602g KUHPerdata →