Pengacara-ku — Riset Hukum

Pasal 1230

Berlaku

KUHPerdata — Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) · Bab XXI - Hipotek

Catatan: Sebagian ketentuan telah dicabut atau digantikan undang-undang lain: Buku II sepanjang mengenai tanah dicabut UU Pokok Agraria 5/1960; hukum perkawinan di Buku I digantikan UU Perkawinan 1/1974; fidusia digantikan UU Jaminan Fidusia 42/1999; hak tanggungan digantikan UUHT 4/1996. Pasal yang dihapus dalam teks sumber (ditandai 'Dihapus dengan S. ...') tetap diikutsertakan dengan teks 'Dihapus' untuk kelengkapan referensi historis.
Lamanya waktu pertanggungjawaban yang dibebankan kepada para juru simpan hipotek dalam Pasal 1225, ditentukan sepuluh tahun untuk kelalaian-kelalaian termaksud pada nomor 1° dan 3° pasal itu, terhitung dari hari diajukannya permohonan formalitas-formalitas menurut undang-undang oleh mereka yang berkepentingan, dan untuk kelalaian-kelalaian termaksud pada nomor 2° pasal itu juga, terhitung dari hari diberikannya surat pernyataan yang bersangkutan.

Sumber: https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/2/28/KUHPerdata.pdf (Wikimedia Commons; sumber asal terjemahan Departemen Kehakiman RI, diterbitkan Staatsblaad 1847 No. 23; verifikasi sekunder: https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/kitab-undang-undang-hukum-perdata/detail)

← Pasal 1229 ↑ Daftar Pasal Pasal 1231 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1230 KUHPerdata →