Pengacara-ku — Riset Hukum

Pasal 1147

Berlaku

KUHPerdata — Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) · Bab XIX - Piutang dengan Hak Mendahulukan

Catatan: Sebagian ketentuan telah dicabut atau digantikan undang-undang lain: Buku II sepanjang mengenai tanah dicabut UU Pokok Agraria 5/1960; hukum perkawinan di Buku I digantikan UU Perkawinan 1/1974; fidusia digantikan UU Jaminan Fidusia 42/1999; hak tanggungan digantikan UUHT 4/1996. Pasal yang dihapus dalam teks sumber (ditandai 'Dihapus dengan S. ...') tetap diikutsertakan dengan teks 'Dihapus' untuk kelengkapan referensi historis.
Hak-hak didahulukan yang tercantum dalam Pasal 1139 nomor 4, 5, 6, 7, 8 dan 9 dilaksanakan sebagai berikut: yang tersebut pada nomor 4, atas barang yang untuk penyelamatan telah dikeluarkan biaya; yang tersebut pada nomor 5, atas barang yang telah digarap; yang tersebut pada nomor 6, atas barang-barang yang telah dibawa ke rumah penginapan oleh tamu rumah penginapan; yang tersebut pada nomor 7, atas barang-barang yang diangkut; yang tersebut pada nomor 8, atas hasil dan penjualan persil yang telah dibangun, ditambah atau diperbaiki; yang tersebut pada nomor 9, atas jumlah yang dijamin oleh pegawai termaksud, dan bunga yang belum dibayar untuk itu.

Sumber: https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/2/28/KUHPerdata.pdf (Wikimedia Commons; sumber asal terjemahan Departemen Kehakiman RI, diterbitkan Staatsblaad 1847 No. 23; verifikasi sekunder: https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/kitab-undang-undang-hukum-perdata/detail)

← Pasal 1146a ↑ Daftar Pasal Pasal 1148 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1147 KUHPerdata →