Pengacara-ku — Riset Hukum

Pasal 1124

Berlaku

KUHPerdata — Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) · Bab XVII - Pemisahan Harta Peninggalan

Catatan: Sebagian ketentuan telah dicabut atau digantikan undang-undang lain: Buku II sepanjang mengenai tanah dicabut UU Pokok Agraria 5/1960; hukum perkawinan di Buku I digantikan UU Perkawinan 1/1974; fidusia digantikan UU Jaminan Fidusia 42/1999; hak tanggungan digantikan UUHT 4/1996. Pasal yang dihapus dalam teks sumber (ditandai 'Dihapus dengan S. ...') tetap diikutsertakan dengan teks 'Dihapus' untuk kelengkapan referensi historis.
Pembagian yang telah dibuat sesuai dengan Pasal 1121, dapat dibantah berdasarkan timbulnya kerugian yang besarnya melebihi seperempat bagian. Hal itu dapat juga dibantah, bila pembagian itu dan apa yang telah diberikan lebih dahulu dengan dibebaskan dan pemasukan, telah mengurangi legitieme portie untuk seorang keturunan atau lebih. Tuntutan hukum yang diperbolehkan dalam Pasal ini lewat waktu dengan lampaunya jangka waktu tiga tahun, terhitung dari hari meninggalnya pewaris.

Sumber: https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/2/28/KUHPerdata.pdf (Wikimedia Commons; sumber asal terjemahan Departemen Kehakiman RI, diterbitkan Staatsblaad 1847 No. 23; verifikasi sekunder: https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/kitab-undang-undang-hukum-perdata/detail)

← Pasal 1123 ↑ Daftar Pasal Pasal 1125 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1124 KUHPerdata →