Pengacara-ku — Riset Hukum

Pasal 1081

Berlaku

KUHPerdata — Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) · Bab XVII - Pemisahan Harta Peninggalan

Catatan: Sebagian ketentuan telah dicabut atau digantikan undang-undang lain: Buku II sepanjang mengenai tanah dicabut UU Pokok Agraria 5/1960; hukum perkawinan di Buku I digantikan UU Perkawinan 1/1974; fidusia digantikan UU Jaminan Fidusia 42/1999; hak tanggungan digantikan UUHT 4/1996. Pasal yang dihapus dalam teks sumber (ditandai 'Dihapus dengan S. ...') tetap diikutsertakan dengan teks 'Dihapus' untuk kelengkapan referensi historis.
Surat-surat dan bukti-bukti milik barang-barang yang dibagikan, harus diserahkan kepada orang yang mendapat barang itu sebagai bagiannya. Bila surat-surat itu menyangkut barang yang dibagikan kepada lebih daripada satu orang ahli waris, maka surat-surat itu harus tetap dipegang oleh orang yang mendapat bagian terbesar dalam barang itu, tetapi ia wajib memberi kesempatan kepada sesama ahli waris itu untuk melihat surat-surat tersebut, dan bila di antara mereka ada yang menginginkan, memberikan salinan-salinan atau petikan-petikan atas biaya orang itu.

Sumber: https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/2/28/KUHPerdata.pdf (Wikimedia Commons; sumber asal terjemahan Departemen Kehakiman RI, diterbitkan Staatsblaad 1847 No. 23; verifikasi sekunder: https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/kitab-undang-undang-hukum-perdata/detail)

← Pasal 1080 ↑ Daftar Pasal Pasal 1082 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1081 KUHPerdata →