Pengacara-ku — Riset Hukum

Pasal 1077

Berlaku

KUHPerdata — Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) · Bab XVII - Pemisahan Harta Peninggalan

Catatan: Sebagian ketentuan telah dicabut atau digantikan undang-undang lain: Buku II sepanjang mengenai tanah dicabut UU Pokok Agraria 5/1960; hukum perkawinan di Buku I digantikan UU Perkawinan 1/1974; fidusia digantikan UU Jaminan Fidusia 42/1999; hak tanggungan digantikan UUHT 4/1996. Pasal yang dihapus dalam teks sumber (ditandai 'Dihapus dengan S. ...') tetap diikutsertakan dengan teks 'Dihapus' untuk kelengkapan referensi historis.
Penilaian barang-barang yang dalam harta peninggalan itu pada waktu dilaksanakan pemisahan harta peninggalan, diadakan sebagai berikut: Efek-efek, surat-surat piutang dan saham-saham dalam perusahaan-perusahaan, yang dicantumkan dalam berita-berita harga yang dibuat dan diumumkan secara resmi, dinilai menurut berita-berita harga itu. Barang-barang bergerak lainnya dinilai menurut harga taksiran pada waktu mengadakan pemerincian harta peninggalan itu, kecuali bila seorang ahli waris seorang atau lebih menghendaki diadakan penaksiran lebih lanjut oleh seorang ahli; Barang-barang tetap dinilai menurut harga yang harus ditentukan oleh tiga orang ahli.

Sumber: https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/2/28/KUHPerdata.pdf (Wikimedia Commons; sumber asal terjemahan Departemen Kehakiman RI, diterbitkan Staatsblaad 1847 No. 23; verifikasi sekunder: https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/kitab-undang-undang-hukum-perdata/detail)

← Pasal 1076 ↑ Daftar Pasal Pasal 1078 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1077 KUHPerdata →